Friday, 25 September 2015

Mengapa Butir Ketiga Sumpah Pemuda Berbeda dari Dua Butir yang Lain?

Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928

Kami poetra dan poetri Indonesia
mengakoe bertumpah darah satoe,
Tanah Air Indonesia.

Kami poetra dan poetri Indonesia
mengakoe berbangsa satoe,
Bangsa Indonesia.

Kami poetra dan poetri Indonesia
mendjoendjoeng bahasa persatoean,
Bahasa Indonesia.

Jika kita mencermati butir-butir pernyataan yang terdapat dalam sumpah pemuda, maka kita akan menemukan bahwa terdapat perbedaan pada butir ketiga dibandingkan dengan dua butir yang sebelumnya. Pada butir pertama berbunyi “mengakoe bertumpah darah satoe”, pada butir kedua berbunyi “mengakoe berbangsa satoe”, sedangkan pada butir ketiga berbunyi “mendjoendjoeng bahasa persatoean”. Pertanyaannya yaitu mengapa butir ketiga tidak berbunyi “mengakoe berbahasa yang satoe”?

Menelisir ke masa lalu ketika Sumpah Pemuda dirumuskan, pada waktu itu terdapat banyak kaum muda yang terdiri dari berbagai suku di Indonesia. Masing-masing dari mereka mempunyai bahasa daerahnya masing-masing. Dalam perumusan Sumpah Pemuda, Bahasa Indonesia  berperan sebagai bahasa nasional yang menjembatani komunikasi antara orang yang berbeda bahasa daerahnya.

Walaupun begitu, di dalam rumusan Sumpah Pemuda tidak dituliskan bahwa Bahasa Indonesia sebagai bahasa yang satu. Itu dikarenakan apabila dituliskan “mengakoe berbahasa yang satoe, Bahasa Indonesia” itu sama halnya dengan melupakan bahasa daerah yang mana jumlahnya ada 748 bahasa (Depdiknas, 2008). Kita patut berbangga kepada para pendahulu kita, karena merekalah bahasa-bahasa daerah masih eksis di Indonesia sampai saat ini.


Dapat kita bayangkan, apabila bahasa daerah tidak digunakan lagi dalam kehidupan sehari-hari. Penutur bahasa daerah akan semakin sedikit karena orang-orang yang dapat menuturkannya akan mati, sedangkan generasi setelahnya tidak mempelajari bahasa tersebut. Jika kondisi tersebut berkelanjutan, maka lama-kelamaan tidak ada lagi orang yang menguasai bahasa daerah itu, sehingga bahasa daerah tersebut dinyatakan punah. 

No comments:

Post a Comment